Selasa, 19 September 2017

Syarat Perpanjangan STR Perawat

Syarat Perpanjangan STR Perawat

Syarat Perpanjangan STR Perawat - Salam bahagia untuk teman dekat IHT semuanya... kebetulan ada sedikit INFORMASI MENGURUS STR DI DPW PPNI DAN MTKP WILAYAH DKI JAKARTA terlebih untuk perawat DKI Jakarta. Kalau saat ini jika rekan-rekan yang inginkan pengurusan STR baik ingin legalisir STR ke MTKP Dinkes DKI, Perpanjang STR jadi ini ada sedikit info buat rekan-rekan ya.. 

1. Gedung MTKP DKI Jakarta geser ke gedung samping yakni di Gedung lama lantai 2 berdekatan dengan ruangan DPW PPNI DKI yakni lantai 3. 
Nah, Untuk rekan-rekan yang ada kepentingan untuk mengurusi registrasi STR, atau yang lain jadi janganlah salah sekali lagi yaa... gedungnya telah geser ke gedung lama. 
INFORMASI MENGURUS STR DI DPW PPNI DAN MTKP WILAYAH DKI JAKARTA 
Jadwal Service MTKP 

INFORMASI MENGURUS STR DI DPW PPNI DAN MTKP WILAYAH DKI JAKARTA 
Jadwal kerja MTKP 

2. Spesial untuk perawat saat menginginkan mengurusi Legalisir STR/urus STR ulang jadi diinginkan membawa Map Warna merah. supaya tidak bolak - balik karna ini yaitu prasyarat dari Organisasi Profesi di mana tiap-tiap service yaitu gratis tidak dipungut cost apa pun. 

Perpanjangan STR Online

INFORMASI MENGURUS STR DI DPW PPNI DAN MTKP WILAYAH DKI JAKARTA 
Ini yaitu ketentuannya 
INFORMASI MENGURUS STR DI DPW PPNI DAN MTKP WILAYAH DKI JAKARTA 
No kontak OP yang dapat dihubungi 

3. Untuk rekan-rekan yang menginginkan ambil STR di MTKP jadi tidak bisa diwakilkan oleh orang yang lain. 

4. STR yang dapat di urus di MTKP DKI Jakarta yaitu untuk perawat yang beralamat korespondensi/tempat kerjanya di lokasi Jakarta walau lulusan dari luar daerah. 

Sekian info resmi dari DPW PPNI DKI. mudah-mudahan berguna untuk rekanan semua serta dimudahkan semua keperluannya. jika ada hal yang menginginkan di tanyakan atau masih tetap kurang tahu silakan di tanyakan ketika di sana. 
Menindaklanjuti bermacam info serta kesimpangsiuran tentang sistem pengurusan pemutihan STR, tersebut Point-pont perlu yang perlu jadi perhatian untuk semua perawat untuk mengurusi pemutihan STR. 



Tiap-tiap Tenaga Kesehatan yang juga akan lakukan Praktek/Pekerjaan Profesinya Harus Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang di keluarkan oleh MTKI. 
Untuk Lulusan Pendidikan perawat th. 2012 keatas, Prasyarat diberi STR yaitu Ijazah yg di keluarkan institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan serta Sertifikat Kompetensi di keluarkan oleh MTKP atas nama MTKI melaui Uji kompetensi dengan Exit Exam (dalam Sistem Pendidikan). 
Perawat yang Lulus Pendidikan Perawat sebelumnya th. 2012 baik yang sudah memiliki SIP maupun belum juga memiliki SIP, juga akan dikerjakan pemutihan tanpa ada uji kompetensi serta padanya diberi STR sesuai sama PERMENKES 1796/2011. Prasyarat Pemutihan yakni : 
Ijazah Perawat paling akhir (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis) yg dilegalisir : 2 lembar 
Cocok Photo 4x6 latar belakang merah 3 Lembar 
Pemutihan diserahkan segera ke MTKI dengan kolektif oleh Organisasi Profesi/PPNI, Institusi Service, serta Institusi Pendidikan. 
Untuk semua Perawat berharap bekerjasama dengan PPNI Provinsi serta atau/PPNI Kab/Kota lakukan mengajukan STR dengan kolektif, karna juga akan mempermudah pengurus serta anggota ketika reregistrasi 5 th. akan tiba. 
STR berlaku sepanjang 5 th., serta dan diperpanjang sesudah 5 th. sesuai sama tanggal kelahiran, dengan prasyarat Sertifikat Kompetensi yang diperpanjang. 
Kriteria Perpanjangan sertifikat Kompetensi yaitu Perawat mesti menyatukan Unit Credit Profesi (SKP) sejumlah 25 SKP sepanjang 5 th. sesuai sama ketetapan PPNI, SKP diperoleh lewat partisipasi aktivitas Pendidikan/Kursus serta Aktivitas ilmiah Keperawatan yang lain. 
Kontak Person anggota MTKI dari PPNI : Harif Fadhillah 081284200424, Rita Sekarsari 08151626004, Junaiti Sahar 081219022323).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar